Dipecat dari PDIP, Amin Drakel Bakal Di-PAW dari DPRD Malut

Ternate, Maluku Utara- Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel, akhirnya dipecat dari keanggotaan partai PDI-P. Keputusan pemecatan Amin sebagai anggota partai terutang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 235/KPTS/DPP/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Maluku Utara, Nuryadin Ahmad, saat dikonfirmasi Haliyora menjelaskan, pemecatan Amin Drakel dari PDIP menyusul sejumlah tindakan yang dilakukan Amin, sehingga DPP PDIP memandang Amin telah melakukan pelanggaran disiplin partai.

“Ada beberapa surat dari DPP yang menyampaikan kepada DPD untuk meminta agar beliau mengudurkan diri berkaitan dengan kasus yang dihadapinya. Tentunya ini sudah melalui tahapan di partai. Menurut DPP, pak Amin Drakel telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi partai,” ungkap Nuryadin, Sabtu 11 Juni 2022, sore tadi.

BACA JUGA  Dua Nelayan Asal Morotai Ditemukan Setelah 18 Hari Terapung di Laut Philipina

Selain itu, pemecatan Amin Drakel dari anggota partai, kata Nuryadin, secara langsung mendepak Amin dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.

“Surat keputusan pemecatan itu secara otomatis menggugurkan Amin Drakel dari keanggotaanya di DPRD Provinsi Maluku Utara. Karena salah satu syarat menjadi anggota DPRD itu adalah menjadi anggota Parpol,” kata Nuryadin.

BACA JUGA  Terkait 'Bergabungnya' PDIP di Koalisi Usman-Basam, Ini Pernyataan Ketua DPC Halsel

Tambah Nuryadin, SK pemecatan Amin Drakel selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPD Partai PDIP Maluku Utara dengan menyurat ke pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Amin Drakel dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Paling lambat hari Selasa pekan depan kita sudah menyurat ke pimpinan DPRD untuk melakukan PAW atas Amin Drakel sesuai ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Parpol, sehingga dengan sendirinya gugur sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Sementara, hingga berita ini dipublis, Amin Drakel belum menanggapi konfirmasi Haliyora. (Red-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah