Ternate, Maluku Utara – Kota Ternate memiliki 43 titik Geosit (Situs Geologi) warisan geowisata. Situs geologi di pulau yang berbentuk kerucut ini berada di Ternate Pulau, Ternate Selatan, Tengah, dan Ternate Barat.
Di Kecamatan Ternate Tengah memiliki 1 potensi geowisata hasil letusan gunung Gamalama yang saat ini disebut puncak gunung Gamalama, Ternate Barat berada di Kelurahan Kulaba hingga Loto, untuk Ternate Pulau dikenal dengan Gamalama Tua, dan Ternate Selatan transisi dari Gamalama Tua ke Gamalama Muda yang ada di Benteng Santo Pedro.
Itu dijelaskan oleh Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara, Abdul Kadir Dedi Arif kepada Haliyora, Jumat (25/03/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Benteng Santo Pedro terdapat pilar larva yang berada di dalam air dan satu-satunya underwater gunung api berada di Ternate Tengah,” ujarnya.
Dedi (sapaan akrab Abdul Kadir) mengatakan, warisan geowisata tidak hanya berada di Batu Angus, Kelurahan Kulaba Ternate Barat, yang memiliki 72 keragaman fitur larva. Tetapi terdapat 43 titik Geosit yang memiliki interkoneksi hingga Hiri, Moti, termasuk Batang Dua.
“Batang Dua ini menarik dan unik, karena secara administrasif Batang Dua masuk ke Kota Ternate tetapi sistem gunung api ikut memiliki interkoneksi atau mendanau ke Filipina dan Sulawesi, sehingga memiliki karakteristik potensi pulau yang berbeda dengan Hiri dan Pulau Moti,” ucapnya.
Dedi menyebutkan, skema pengembangan warisan Geowisata harus terinterkoneksi dan mengedepankan edukasi dan konservasi, karena syarat geopark terdapat informasi budaya serta keanekaragaman hayati, terutama pada biodiversity yang telah mendapat suport dari BKSDA Perwakilan Maluku Utara.
“Starting menuju geopark di Kota Ternate ini sudah dimulai pada tahun 2019. namun karena terkendala pandemi Covid-19 sehingga tertunda, kemudian pada April 2021 dilakukan pengambilan data dan bulan Desember 2021 dilakukan finalisasi, selanjutnya 2022 dilakukan penyerahan dokumen usulan Geopark di Kementerian ESDM RI,” terangnya.
Sementara, sambung Dedi, rencana induk pengembangan potensi geopark dilakukan dengan jangka waktu 3-10 tahun. ”Karena salah satu pengajuan potensi geowisata menjadi geopark adalah pengajuan dokumen dossier geopark,” pungkasnya. (Arul-1)