Ternate, Maluku Utara- Tumpukan sampah terlihat di salah satu sudut kota Ternate. Tepatnya di belakang Hotel Gaia, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Amatan Haliyora pada Selasa (11/01/2022), di lokasi tersebut, sampah plastik, sampah bekas bangunan serta sampah jenis lainnya menumpuk di situ.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan, lokasi tersebut adalah arel milik Pemkot Ternate, namun tidak terawat sehingga terlihat kumuh dan jorok.
Menurut Syarif, jika musim hujan, tumpukan sampah tersebut akan terseret ke laut menyebabkan pencemaran lingkungan di pesisir laut.
Syarif sangat menyayangkan, bahkan ia menilai pemilik ruko harus bertanggungjawab atas kondisi tersebut lantaran membuang sampah sembarangan. “Pemilik ruko harus bertanggungjawab terhadap sampah plastik yang berserakan ini. Jangan menunggu ditegur, sebab sudah ada perda yang melarang membuang sampah sembarangan,” tandasnya.
Dijelaskan, pengelolaan sampah plastik sudah tersirat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate No. 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mengatur larangan pembuangan sampah di berbagai lokasi dan tempat, serta ancaman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi para pelanggar.
Untuk itu, lanjut Sarif, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik ruko untuk memberikan peringatan tegas karena secara aturan atau regulasi sudah melanggar. “Mereka sudah melanggar, jadi harus bertanggungjawab jawab karena sangat tidak mungkin sampah ini dari luar,” tandasnya.
Ia menambahkan, pembersihan sampah akan dimulai pekan ini, sehingga lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk dijadikan tempat alternatif perdagangan.
“Tapi kita juga akan dikoordinasikan dengan instasi terkait lainnya, seperti Disperindag dan lain-lain agar bisa ada kesepakatan, apalagi Kota Ternate ini kan ruangnya sangat terbatas,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!