Dugaan Jual Beli Jabatan, Kuntu Daud Siap Berikan Keterangan Tapi dengan Syarat

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu 14 hari kepada inspektorat untuk melakukan investasi kasus jual beli jabatan kepala sekolah (Kepsek)

Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali mengatakan tim investigasi inspekorat sudah mulai mengumpulkan data. “Tim investigasi sudah mulai kumpulkan data,” ujar Nirwan, Kamis (18/11/2021).

Nirwan menyebuat  Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat dan sejumlah kepala sekolah SMA Halbar akan dimintai keterangan, bahkan ketua DPRD Malut juga bakal dimintai keterangan, karena mengaku mendapatkan laporan langsung dari sejumlah kepala sekolah yang merasa dirugikan.

BACA JUGA  Reklamasi Terlantar Disorot Ketua DPRD Ternate : Sebelum Buat yang Baru Gunakan Dulu yang Ada

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud menegaskan dirinya siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Kuntu juga meminta tim investigasi inspektorat juga harus jujur dalam melakukan investigasi.

“Saya siap dipanggil untuk memberikan keterangan, tapi saya juga minta agar Inspektorat jujur melakukan investigasi, karena selama ini kan Inspektorat hanya diam, nanti KPK soroti baru bergerak,” tandas Kuntu. (Sam-1)

BACA JUGA  Ketua DPRD Ternate Nyatakan Kelurahan Bisa Alih Status jadi Desa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah