Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu 14 hari kepada inspektorat untuk melakukan investasi kasus jual beli jabatan kepala sekolah (Kepsek)
Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali mengatakan tim investigasi inspekorat sudah mulai mengumpulkan data. “Tim investigasi sudah mulai kumpulkan data,” ujar Nirwan, Kamis (18/11/2021).
Nirwan menyebuat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat dan sejumlah kepala sekolah SMA Halbar akan dimintai keterangan, bahkan ketua DPRD Malut juga bakal dimintai keterangan, karena mengaku mendapatkan laporan langsung dari sejumlah kepala sekolah yang merasa dirugikan.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud menegaskan dirinya siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Kuntu juga meminta tim investigasi inspektorat juga harus jujur dalam melakukan investigasi.
“Saya siap dipanggil untuk memberikan keterangan, tapi saya juga minta agar Inspektorat jujur melakukan investigasi, karena selama ini kan Inspektorat hanya diam, nanti KPK soroti baru bergerak,” tandas Kuntu. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!