Ternate, Maluku Utara- Tenaga ahli dari akademisi saat melakukan pembobotan Rencana Awal (Ranwal) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2021-2026 mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendorong perubahan status Kelurahan menjadi desa di tiga Kecamatan terluar yakni Batang Dua, Pulau Hiri dan Moti.
Hal itu diungkapkan, Drs Ali Alting saat diwawancarai Haliyora, Rabu (18/8/21), usai membahas RPJMD bersama DPRD Kota Ternate.
“Dalam pembobotan Ranwal RPJMD kami usulkan kepada DPRD Kota Ternate untuk mendorong perubahan status kelurahan menjadi desa di tiga kecamatan terluar, karena prioritas anggaran khusus kelurahan terlalu kecil, hanya Rp 300 juta, sedangkan kalau statusnya dialihkan menjadi desa, maka mereka bisa memperoleh anggaran dalam jumlah lebih besar, bahkan mencapai miliaran lebih,” ungkapnya.
Menurutnya, pengusulan perubahan status kelurahan ke desa tersebut penting dimasukan ke Ranwal RPJMD, dan DPRD pasti mendukung mengingat usulan itu sebenarnya sudah lama disampaikan, yakni sejak 2014 lalu.
“Saya yakin DPRD pasti setuju atas perubahan status keluraan menjadi desa di tiga Kecamatan terluar ini, sebab sebenarnya barang ini sejak 2014 lalu sudah diusulkan. Sekarang ini kita hanya tambah mendorong saja,” ujarnya.
Dari aspek UU, lanjut Ali, juga memberi ruang untuk perubahan status kelurahan menjadi desa. ”Jadi dari aspek konstitusi juga tidak ada masalah,” kata Ali.
Ali kembali menegaskan keyakinannya bahwa jika peralihan status kaelurahan menjadi desa, maka desa-desa tersebut bakal lebih maju dan berkembang, karena selain ditopang oleh anggaran yang lebih besar juga aspek lain seperti lembaga adat dan lain-lain dapat difungsikan,” tutur Ali. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!