Sofifi, Maluku Utara- Dokumen APBD Perubahan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 yang diserahkan kepada Pemprov Malut untuk dievaluasi belum juga dikembalikan ke Pemda Taliabu.
Disebut terlambat mengembalikan, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Malut Samsudin A. Kadir kepada Haliyora, Senin (15/11), menjelaskan, dokumen APBD-P Pemkab Taliabu masih dalam proses evaluasi. ”Kalau belum dikembalikan berarti masih dalam proses evaluasi,” ucap Sekprov
Disampaikan, evaluasi itu melalui beberapa tahapan sesuai aturan, tidak sembarangan. Yang jelas Pemprov masih melakukan evaluasi dokumen tersebut. “Jadi kalau belum dikembalikan berarti masih dalam proses evaluasi. Kalau sudah selesai dievaluasi pasti langsung dikembalikan, tidak mungkin ditahan-tahan,” terangnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!