Alasan Penetapan Tersangka Kadispora Haltim Dipertanyakan Akademisi

Maba, Maluku Utara- Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), AG, dan IAH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Stadion Kota Maba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim beberapa waktu lalu dinilai belum memiliki dasar yang cukup. Pasalnya, penetapan tersangka AG dan IAH tidak disertai audit kerugian negara oleh lembaga berwenang.

Hal itu disampaikan akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hendra Kasim saat dikonfirmasi Haliyora.id, Minggu ( 24/01/2022).

Hendra kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, kerugian keuangan negara yg dimaksud dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus bersifat aktual loss bukan potensial loss. Dengan demikian, menurut Hendra, sudah harus ada audit keuangan negara yang hasilnya menyatakan adanya kerugian negara dalam suatu perbuatan hukum.

“Pertanyaan hukumnya adalah lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam proses audit, pasal 23E ayat (1) UUD sebagaimana diperkuat Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 jo Putusan MK No. 26/PUU-XIX/2021 jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016, lembaga yg berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK,” jelas Hendra.

BACA JUGA  Kecelakaan Kerja Tewaskan Karyawan Harita Group di Obi, Kadisnakertrans Halsel : Saya Baru Tahu dari Medsos

Kata dia, atas kasus a quo, pertanyaan hukumnya adalah apakah sudah ada audit keuangan negara yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, sehingga kejaksaan memiliki dasar menetapkan tersangka.

“Apakah audit tersebut dilakukan oleh BPK atau bukan? jika belum ada audit ataupun proses audit yang dilakukan bukan oleh BPK, maka kami berpendapat Kejaksaan Negeri tidak memiliki dasar yg cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Dia menjelaskan, audit keuangan negara oleh BPK adalah hal mutlak yang harus dipenuhi untuk menyatakan adanya kerugian negara. Kerugian keuangan negara ini harus aktual loss. Sebab itu, tidak dibenarkan penetapan tersangka mendahului proses audit. Hendra kemudian mempertanyakan dasar kejaksaan menyatakan suatu peristiwa hukum adalah tindak pidana korupsi tanpa hadil audit BPK.

“Tidak dibenarkan penetapan tersangka lebih dulu sebelum ada hasil audit keuangan negara oleh BPK. Harusnya hasil audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara lebih dulu baru ada penetapan tersangka,” ungkap Hendra.

Selain itu, mengenai rekanan, pasal 2 dan pasal 3 itu harusnya disangkakan bagi pihak yang terbukti secara materil melakukan tindak pidana korupsi, dimana yang mengerjakan proyek itu adalah rekanan, sehingga jika ada volume yang dikurangi misalnya, itu dilakukan oleh rekanan bukan oleh KPA atau PPK, maka sepatutnya jika memang ada penetapan tersangka, rekanan harus lebih dulu bukan sebaliknya.

BACA JUGA  Hanya Tiga Perda yang Disahkan Sepanjang 2025, Kinerja DPRD Ternate Disorot

“Hasil audit itu ditindaklanjuti dulu oleh rekanan, jika sudah ada pengembalian sebagaimana rekom BPK, maka tidak peru lagi ada penyidikan. Tidak dibenarkan ada proses penyidikan yg menetapkan tersangka setelah itu baru diminta untuk diaudit kembali, sepatutnya audit dulu baru lihat hasil auditnya untuk tindakan hukum oleh APH dilakukan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, runtuhnya atap stadion juga karena adanya keadaan luar biasa (face mayor) yakni adanya angin puting beliung. Kondisi itu dibuktikan dengan kajian BMKG, di luar kuasa manusia, sebab itu kondisi tersebut harusnya tidak serta merta dapat dibawah ke jalur pidana.

“Sehingga bagi kami, dalam kasus ini, pihak Kejari tidak memiliki dasar yang kuat dalam penetapan tersangka kasus ini,” pungkasnya. (HR-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah