Serahkan SK 80 Persen, Pj Bupati Haltim Nyatakan Wajib Mengabdi 15 Tahun

Haltim, Haliyora

Surat Keputusan (SK) kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 105 orang telah diserahkan oleh Pj Bupati Halmahera Timur, M. Ali Fataruba. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Haltim, senin (08/02/2021).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati M. Ali Fataruba menuturkan, sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 813.2/74:2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Halmahera Timur, maka pada hari ini, SK 80 Persen langsung diserahkan kepada CPNS.

BACA JUGA  Rawan 'Konflik', Pilkades di Halsel Dibagi Dua Tahap

Disampaikannya, PNS yang baru mendapat SK 80 persen akan ditempakan di seluruh kecamatan sambil menunggu prajabatan kemudian barulah ditetapkan sebagia PNS 100 persen serta wajib mengabdi selama 15 tahun baru mengajukan permintaan pindah.

“Jadi setelah mengabdi 15 tahun barulah minta pindah. Itu sudah resiko,” ujarnya.

Pj. Bupati berharap peserta yang baru saja menerima SK itu bisa menjalankan tugas sesuai regulasi maupun kode etik ASN.

BACA JUGA  Pemkab Haltim Rubah Skema Pembayaran Honor PTT dan Tenaga non Pemerintah

“Karena sudah buat pernyataan, makanya semuanya harus siap untuk ditempatkan menjadi abdi negara khusunya di kabupaten Halmahera Timur,” tandasnya. (AL-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah