Halsel, Haliyora
PT. Perikanan Nusantara Cabang Bacan, salah satu Perusahan perikanan berplat merah mengalami penurunan ekspor pada tahun 2020. Penurunannya hampir mencapai 50 persen.
Penurunan eksport itu disampaikan Branch Manager PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bacan Supono, saat ditemui wartawan Haliyora di ruang kerjanya, usai menerima kujungan silaturrahmi Dandim 1509/Labuha Letkol Inf. Untung Prayitno, S.I.P., M.Han, Senin (08/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supono mengatakan, pada 2019, PT. Perikanan Nusantara Cabang Bacan mengekspor ikan ke Jepang dan Australia sebanyak 7.000 ton lebih, namun tahun 2020 hanya mencapai 4.000 ton. Penyebabnya tak lain, pandemic Covid-19.
“Pandemi Covid-19 secara langsung berdampak pada penurunan cukup jauh pada 2020 dibandingkan pendapatan Tahun 2019,” ujarnya.
Selain dampak Covid-19, sambung Supono, kehadiran kapal-kapal penangkap ikan dari luar juga ikut andil dalam penurunan produksi ikan nelayan lokal.
Ia menilai, Pengawas dari dinas terkait kurang maksimal sehingga ada kedapatan kapal pendatang mengambil ikan ke wilayah Halsel, padahal setiap kapal nelayan harus punya Wilayah Tempat Penangkapan (WTP).
Supono mengatakan, PT. Perikanan Nusantara Cabang Bacan menargetkan pengiriman ikan keluar Maluku Utara per bulan sebanyak 500 ton, sedangkan target per tahun haru capai 14-15 ribu ton. Pihaknya saat ini bekerjasama dengan PT. Pelni dan Tol Laut untuk pengiriman ikan keluar Maluku Utara.
“Keinginan besar kita, bahwa dengan hadirnya PT. Perikanan Nusntara (Perinus) ini dapat berkontribusi langsung membantu masyarakat nelayan dan turut membantu pendapatan daerah Halsel, sehingga semua hasil yang kita dapatkan bisa menunjang kemajuan daerah di sektor perikanan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan nelayan di seluruh Halsel, “tapi harus ada pengawasan ketat dari instansi terkait terhadap kapal-kapal penangkap dari luar yang masuk, supaya produksi (tangkapan) nelayan kita maksimal,” tutur Supono.
Lanjut Supono, pajak Perinus disetor ke kas daerah cukup besar karena sesuai PPH pasal 21 dan pasal 22 itu pajak Perinus yang disetor ke daerah sebesar 0,25 persen/tahun. “Nah kalau ekspornya besar tentunya nilai pajak juga semakin besar pula,” pungkasnya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah usai silaturahmi dengan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf. Untung Prayitno mengatakan, semua pihak, terutama Pemda Halsel harus dilibatkan untuk menetapkan wilayah kawasan perikanan, agar memproteksi masuknya kapal penangkap ikan dari luar masuk ke Maluku Utara, khusunya Halmahera Selatan.
“Kapal luar tidak boleh sembarangan masuk ke wilayah kita untuk menangkap ikan tanpa izin. Kami akan mengajak seluruh Babinsa di seluruh Halsel membantu masyarakat memantau aktivitas nelayan dari luar,” pungkas Untung Prayitno. (Asbar-1)