Pemkab Haltim Rubah Skema Pembayaran Honor PTT dan Tenaga non Pemerintah

Maba, Maluku Utara- Gaji PTT dan tenaga non pemerintah lainnya di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan dibayar setiap bulan mulai tahun ini (2022).

Itu sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati yang meminta agar dilakukan perubahan skema pembayaran yang sebelumnya tiga bulan sekali dirubah menjadi sebulan sekali.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Tamrin Bahara kepada Haliyora, Kamis (03/02/2022).

“Sesuai arahan Pak bupati dan pak wakil bupati bahwa skema pembayaran gaji PTT dan tenaga non pemerintah lainnya yang sebelumnya dibayar tiga bulan sekali dirubah per bulan. Jadi mulai tahun ini gaji mereka akan dibayar setiap bulan berjalan,” terangnya.

BACA JUGA  Polres Pulau Taliabu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras dari Sulawesi

Tamrin mnyebutkan, tenaga non pemerintah yang akan dibayarkan gajinya per bulan itu adalah Imam masjid, pendeta, pengasuh/guru sekolah Minggu Anak Remaja, pengajar TPQ, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Daerah, kepala desa, kaur desa dan anggota BPD yang gaji mereka dibayar secara non tunai melalui ATM Bank BRI.

“Pembayaran gaji mereka dilakukan setiap awal bulan berjalan sebagaimana launching pembayaran gaji/honorarium pada bulan Januari tahun 2022 lalu,” jelas Tamrin.

BACA JUGA  Kabar Faifiye : Buka Musrembang, Bupati Ubaid Ajak Samakan Persepsi

Untuk kepentingan pembayaran gaji PTT dan tenaga non pemerintah tersebut, Tamrin mengaku telah meminta para camat se- Kabupaten Haltim memfasilitasi pembukaan rekening masing-masing penerima gaji di bank-bank terdekat dan/atau secara online.

“Sekarang ini kita bikin database imam, pendeta, pengasuh/guru sekolah minggu anak dan remaja, pengajar TPQ atau sebutan lainnya. pemerintah daerah akan memaksimalkan agar semua data bisa dirampungkan sehingga pembayaran gaji setiap bulannya bisa berjalan dengan baik. Kalau kepala desa dan kaur serta anggota BPD disesuaikan,” pungkasnya. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah