Bobong, Maluku Utara – Satuan Samapta Polres Pulau Taliabu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) yang disembunyikan dalam dua koper pakaian di kapal KM. Ratu Maria.
Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Sabhara IPDA Imran Husaleka, S.H., pada Jumat pagi (12/09/2025). IPDA Imran menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal di wilayahnya Taliabu.
Imran mengatakan bahwa ratusan botol miras Cap Tikus itu dikemas dalam kemasan botol air mineral berukuran 600 ml dan taru dalam koper pakaian. Berdasarkan pola sebelumnya, miras jenis ini sering diselundupkan dalam dus yang disamarkan sebagai air mineral .
Modus Operandi Miras disembunyikan dalam koper dan dus yang dikirim melalui kapal antar pulau. Pelaku sering menggunakan kapal penumpang untuk mengelabui petugas. Dan ditujukan untuk diedarkan secara ilegal di Kabupaten Pulau Taliabu, yang menjadi sasaran utama penyelundupan dari Sulawesi .
Ipda Imran Husaleka, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah kriminalitas yang dipicu oleh miras ilegal.
“Kami akan terus menggelar patroli dan razia miras untuk memastikan peredaran minuman keras tanpa izin tidak dijual bebas di Taliabu,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!