Lanjut dia, peredaran miras ilegal telah memicu gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat. Polres Pulau Taliabu mencatat bahwa miras menjadi pemicu tindak kriminal seperti kekerasan .
Olehnya itu Polres Pulau Taliabu terus melakukan langkah-langkah pencegahan. Antara lain melakukan patroli intensif di pelabuhan dan daerah rawan, bekerjasama dengan masyarakat. Kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dan narkoba, dan melakukan pemeriksaan barang secara ketat di setiap kapal yang berlabuh.
Berdasarkan hasil penelusuran, miras Cap Tikus sering diselundupkan dari Sulawesi (khususnya Luwuk) ke Taliabu melalui jalur laut. Modus yang umum adalah dengan menyembunyikan miras dalam kemasan botol air mineral atau dus yang dikirim sebagai barang titipan. Kapal-kapal penumpang sering menjadi sarana untuk mengirimkan miras ini tanpa dicurigai.
Operasi penggagalan ini menunjukkan keberhasilan Polres Pulau Taliabu dalam memerangi peredaran miras ilegal. Komitmen kepolisian yang tinggi dan dukungan masyarakat diharapkan dapat terus menekan angka penyelundupan dan menjaga keamanan di Pulau Taliabu.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ilegal benar-benar hilang dari Taliabu,” pungkas IPDA Imran Husaleka. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!