Bobong, Maluku Utara – Soal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu mantan Kepala Dinas Pendidikan Citra Puspasari Mus (CPM), Penyidik Polres Pulau Taliabu mulai melakukan periksa saksi ahli dan tambahan saksi-saksi lainnya. Hal ini sesuai dengan petunjuk hasil gelar perkara oleh Polda Maluku Utara.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU Achmad, M. SE, saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (20/10/2025).
“Untuk kasus dugaan Ijazah palsu ini sesuai petunjuk Polda dalam gelar perkara itu kami masih minta keterangan ahli dan saksi lain lagi. Sementara untuk ahli kami sudah layangkan surat kepada pihak universitas, hanya saja kami akan sesuaikan dengan waktu mereka, sedangkan untuk beberapa saksi lain itu akan kami mulai periksa,” ungkap Achmad tanpa menyebutkan saksi ahli yang didatangkan nanti dari kampus mana.
Lebih lanjut ketika disinggung terkait status kasus tersebut apakah telah dinaikan pada tahapan penyidikan, Achmad mengatakan saat belum. “kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, saat ini kami ikuti semua petunjuk Polda dulu. Lebih lanjut nanti kami infokan lagi,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini telah dilaporkan kepada Pihak Polres Pulau Taliabu sejak 2024 lalu dengan terduga Citra Puspasari Mus. Kasus ini mencuat saat terduga mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pulau Taliabu pada Pilkada 2024 lalu.
Kasus dugaan ijazah palsu CPM terungkap setelah STIA Ambon mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Citra Puspasari Mus bukan lulusan perguruan tinggi tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!