Hal itu terungkap melalui surat keterangan nomor :113/1238/SK-KT/B/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu administrasi (STIA) Trinitas Ambon, Maluku pada Selasa, 10 September 2024 lalu.
Dalam surat keterangan tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon Maluku, yang diwakili Ketua I, Dr. Jusakubjaan, M.AB membenarkan bahwa yang bersangkutan Citra Puspa Sari Mus (CPM) bukan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon, Maluku.
Dengan hasil pencermatan sebagai berikut. Pertama ; yang bersangkutan tidak terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI). Kedua ; Nomor seri Ijazah Khusus pada bagian kode program studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu administrasi negara.
Ketiga ; Nomor pokok mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12…). Keempat ; Tanggal kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada tanggal 12 November 2012.
Berikutnya kelima ; Tanda tangan pembantu ketua I pada Ijazah yang bersangkutan, Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditanda tangani oleh Saya, Marthinus, SE.M.Si (Pembantu ketua I Defenitif). Keenam ; Tanda Ketua STIA Trinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.
Ketujuh ; Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B.Renyut, S.Sos. M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos.M.Si. MM. Kedelapan ; Pada Ijazah yang bersangkutan memiliki status akreditasi namun Ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan akreditasi. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!