Tidore, Maluku Utara- Kepala Seksi Intelijen Kejaksan Negeri (Kejari) Tidore, Gama Palias melalui rilis yang diterima haliyora.id menegaskan, pada prinsipnya Kejari Tidore akan terus melakukan upaya pemantaun dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.
“Kejari juga selalu terbuka dengan adanya pengaduan masyarakat terkait dengan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya di wilayah kota tidore kepulauan,” kata Gama Palias, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, tujuan dari ini keterbukaan ini untuk mewujudkan adanya kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi serta adanya harmonisasi antara Kejari Tidore dan masyarakat dalam melakukan langkah preventif maupun represif guna terwujudnya pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kejari kata Gama, juga turut mengawasi pelaksanaan proyek pekerjaan fisik di Kota Tidore Kepulauan. Kata Gama Palias, pelaksanaan setiap kegiatan proyek tentu diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mencapai hasil sesuai perencanaan.
“Dalam hal ini saya menekankan penyedia jasa konstruksi menggunakan bahan baku sesuai ketentuan kontrak, termasuk pemenuhannya pada standar nasional Indonesia atau SNI untuk material tertentu. Oleh karena itu, diharapkan setiap proyek yang dilaksanakan oleh Pemkot Tikep selalu mengedepankan ketepatan mutu, ketepatan waktu dan ketepatan sasaran terhadap tiap-tiap pekerjaan,” tekannya.
Ia memaparkan, jika suatu pekerjaan proyek fisik apabila ada kerusakan dalam masa pemeliharaan atau perawatan, maka menjadi kewajiban bagi penyedia jasa konstruksi untuk melakukan perbaikan. Dalam masa pemeliharaan, penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil pekerjaan dan menjaga serta memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.
Penyedia lanjutnya, juga menanggung seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan oleh kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam kontrak masa pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan.
“Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, akan tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak, biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan. Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi,” jelas Gama Palias.
Gama menuturkan, di dalam Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan, dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Yang dimaksud penyedia jasa konstruksi dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur, bisa menjadi kewajiban bagi kontraktor maupun konsultan untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan.
“Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian akibat kegagalan bangunan diatur di dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga, selama masa pemeliharaan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor bila terdapat kerusakan,” pungkasnya. (YH-2)