Iya, kebijakan pergantian kepala DPMD dan kabag hukum ini karena menyangkut hasil putusan PTUN terkait gugatan cakades
Bassam Kasuba (Plt Bupati Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Plt Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba secara blak-blakan mengakui alasan ia menonaktifkan Faris Hi. Madan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) karena menyangkut persoalan hukum dan sengketa para calon kepala desa di PTUN Ambon.
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Halsel, Bassam Kasuba saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (27/11/2023).
“Jadi, pergantian pimpinan DPMD ini korelasinya menyangkut hukum atau sengketa hasil pilkades 2022. Makanya saya kembalikan Faris Hi. Madan sebagai sekretaris DPMD dan menunjuk Ilham Abubakar sebagai Plt kepala DPMD,” terangnya.
Menurut Bassam, DPMD memerlukan pejabat yang mempunyai keilmuan di bidang hukum sehingga mampu menelaah tahapan sengketa hasil pilkades di PTUN.
“Iya, kebijakan pergantian kepala DPMD dan kabag hukum ini karena menyangkut hasil putusan PTUN terkait gugatan cakades,” akuinya.
Lanjut Bassam, untuk gugatan mantan cakades yang sudah ada hasil putusan PTUN akan segera dikaji dan ditelaah kemudian ditindaklanjuti.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!