Ini Alasan Plt Bupati Bassam Kasuba Nonaktifkan 5 Pejabat di Halsel

Iya, kebijakan pergantian kepala DPMD dan kabag hukum ini karena menyangkut hasil putusan PTUN terkait gugatan cakades

Bassam Kasuba (Plt Bupati Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Plt Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba secara blak-blakan mengakui alasan ia menonaktifkan Faris Hi. Madan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) karena menyangkut persoalan hukum dan sengketa para calon kepala desa di PTUN Ambon.

BACA JUGA  Kemen PUPR Serahkan Ratusan Hunian ke Halbar

Hal itu diungkapkan Plt Bupati Halsel, Bassam Kasuba saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (27/11/2023). 

“Jadi, pergantian pimpinan DPMD ini korelasinya menyangkut hukum atau sengketa hasil pilkades 2022. Makanya saya kembalikan Faris Hi. Madan sebagai sekretaris DPMD dan menunjuk Ilham Abubakar sebagai Plt kepala DPMD,” terangnya. 

Menurut Bassam, DPMD memerlukan pejabat yang mempunyai keilmuan di bidang hukum sehingga mampu menelaah  tahapan sengketa hasil pilkades di PTUN. 

BACA JUGA  Penegasan KASN ke Pj Bupati Halteng : Taati Netralitas dan Ajukan CLTN

“Iya, kebijakan pergantian kepala DPMD dan kabag hukum ini karena menyangkut hasil putusan PTUN terkait gugatan cakades,” akuinya.

Lanjut Bassam, untuk gugatan mantan cakades yang sudah ada hasil putusan PTUN akan segera dikaji dan ditelaah kemudian ditindaklanjuti. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah