“Apakah Pemkab melakukan upaya banding atau seperti apa nanti. Berdasarkan hasil kajian untuk menjadi rujukan agar secepatnya diselesaikan dengan seadil-adilnya dalam penegakkan hukum,” ujarnya.
Terkait pergantian Rusdi Hasan sebagai Kabag Hukum, kemudian Suhardi Kasim dari jabatan Kabag Kesra, lalu Asisten I Setda Halsel Mustafa Ruhama dan Asmar Bani dari jabatan Kepala Disperkim Halsel, kata Bassam, hal itu dilakukan karena Pemkab menindaklanjuti surat Universitas Khairun Ternate. Yang mana dalam surat tersebut pihak kampus meminta agar mengembalikan empat (4) orang tersebut ke kampus.
“Jadi, mereka yang diganti merupakan tindak lanjut surat Universitas Khairun Ternate nomor : 1967/UN44/KP.11/2023, karena para pejabat tersebut ditarik kembali ke tempat tugas lama, yakni sebagai dosen Unkhair Ternate,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!