Ditolak Mendagri, Pemprov Malut Siapkan Pergub di APBD Perubahan

Sofifi, Maluku Utara- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengembalikan dokumen hasil evaluasi APBD-Perubahan 2023 ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Sebelumnya, Kemendagri menolak mengevaluasi APBD Perubahan 2023 Pemprov Malut karena beberapa alasan.

Adapun alasan pihak Kemendagri dalam surat ke Pemprov menjelaskan bahwa penolakan APBD-P 2023 tersebut karena Pemprov Malut terlambat menyampaikan dokumen tersebut. 

BACA JUGA  Mitan Subsidi di Halmahera Utara Mulai Langka, Pemda ‘Warning’ Pemilik Pangkalan

“Dikarenakan kita mengalami defisit sebesar Rp 600 miliar, dan kita juga agak terlambat melakukan pemangkasan. Dalam sejarah, Pemprov baru pertama kali mengalami masalah seperti ini. Yang namanya perubahan itu uang bertambah bukan berkurang,” kata Sekda Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, Senin (27/11/2023).

Mantan Kepala Bappeda ini mengakui memang baru pertama kali Pemprov melakukan pemangkasan anggaran di APBD Perubahan. Selama dilakukan penyesuaian anggaran, ada tarik ulur karena ada kegiatan urgen OPD yang tidak boleh dipangkas. Hal ini menyebabkan batas waktu penyesuaian anggaran melebihi dari target yang ditetapkan yaitu selama tiga hari. 

BACA JUGA  Oknum Bhabin di Taliabu yang Diduga Ancam Wartawan Kini Jalani Patsus
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah