“OPD juga bertahan dengan urgensitas pada kegiatan masing-masing, sehingga waktu yang ditetapkan terlewati kurang lebih tiga hari, tapi kita sudah berupaya koordinasi untuk melakukan penyesuaian tapi lagi-lagi Mendagri menolaknya,” akui Samsuddin.
Lanjut dia, berdasarkan surat Kemendagri yang diterima, Pemprov diminta untuk melakukan pergeseran kegiatan yang bersifat penting seperti kegiatan KPU, Bawaslu, honorer daerah dan kegiatan yang bersifat penting.
“Jadi kegiatan yang bersifat penting saja yang digeser, dan untuk merubah APBD itu ada dua cara, pertama merubah anggaran melalui perda yang terisi kegiatan-kegiatan. Kedua, melakukan pergeseran itu dengan merubah Perkada yang isinya rincian-rincian,” sebutnya.
Dia juga menjelaskan, Perkada itu bisa juga dilakukan tanpa perubahan anggaran, misalnya untuk menyelesaikan utang-utang daerah melalui pergeseran anggaran.
“Mekanisme yang terbaik adalah melalui APBD-Perubahan, dan kalau tidak ada hal yang urgen sebenarnya juga tidak perlu ada perubahan anggaran, dan kalau kita merasa itu penting bisa dicatat,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!