Bagi ASN Pemprov Malut, Tak Divaksin, Pendapatan Berkurang

Sofifi, Maluku Utara- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Malut untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Instruksi tersebut melalui surat nomor 23/St Covid 19/Mu/VII/2021, perihal menginstruksikan kepada seluruh ASN di Pemprov Malut melakukan vaksinasi Covid-19.

Pemrov Malut sendiri menargetkan penyuntikan vaksin kepada 182.098 orang untuk mempercepat tercapainya herd imunity (kekebalan kelompok), sehingga pelaksanaan vaksinasi perlu dipercepat.

Pelaksanaan váksinasi Covid-19 di Provinsi Maluku Utara dengan target sasaran sebanyak 182.098 orang. Untuk mempercepat tercapainya hert imunity, maka perlu dilaksanakan akselerasi percepatan pelaksanaan váksinasi Covid-19.

Dalam surat isntruksi itu disebutkan, seluruh ASN UPTD dinas, tenaga pendidik (guru SMA/SMK sederajat) yang berada di wilayah  kabupaten/kota harus melakukan vaksinasi Covid 19 di layanan vaksinasi setempat.

BACA JUGA  Pemkab Taliabu Mulai Gelar Vaksinasi Booster

Bagi ASN yang sudah divaksinasi datanya harus diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing sebagai laporan ke Gubernur.

“Bagi ASN di lingkup Pemprov Malut yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19, maka penerimaan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) akan ditunda,” demikian bunyi poin ke tiga Surat isntruksi itu.

Dikonfirmasi pada Minggu (04/07/202), terkait Surat Intruksi tersebut, Karo Humas Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba membenarkan Instruksi Satgas Covid-19 itu. “Benar surat Instruksi itu dikeluarkan pada tanggal 01 Juli 2021 dan ditandatangani langsung Gubernur Malut selaku Ketua Satgas Covid-19 Maluku Utara,” ujar Rahwan.

BACA JUGA  PPPK di Ternate Ikut Orientasi Untuk Mengenal Budaya Kerja

Dijelaskan, tujuan surat tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dan dimulai dari pemerintah/ASN. “Makanya gubernur sebagai Ketua Satgas Covid-19 di Maluku Utara mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati/walikota,” terang Rahwan.

Dikatakan, gubernur berharap instruksi tersebut bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan perundang-undangan maupun berdasarkan protokol kesehatan.

”Soal pelaksanaannya, nanti kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Instruksi gubernur ini juga sangat tegas, dimana kalau ada ASN yang tidak mengikuti instruksi tersebut maka sanksinya ditahan TTP-nya sebagaimana disebutkan dalam surat Intruksi tersebut,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah