Agar kegiatan yang sudah dianggarkan itu bisa berjalan maka APBD Perubahan 2023 diinput ke sistem, sehingga yang terinput sebagai sistem APBD-P itu dengan sendirinya terhapus.
“Jadi setelah terhapus baru kita input ulang agar masuk ke APBD-P kurang lebih satu minggu, barulah berubah menjadi Perkada melalui peraturan gubernur sehingga bisa jalan, ” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!