Daruba, Maluku Utara- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai, merasa kecewa dengan sikap Pj Bupati M. Umar Ali yang terkesan mengabaikan putusan PTUN Ambon dan Mahkamah Agung (MA) memenangkan lima (5) calon kepala desa (cakades) dalam sengketa Pilkades Morotai pada 2021 lalu.
Kelima cakades ini masing-masing, Sangowo Timur, Cempaka, Cio Gerong, Usbar Dalam, Seseli Jaya, dan Leleo Jaya.
Kekecewaan ini disampaikan dalam rapat bersama dengan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Morotai, Rabu (20/9/2023).
Rapat ini berlangsung di lantai II ruang rapat Bupati, pada pukul 11.00 WIT, yang dihadiri oleh Asisten I Setda Morotai, Muchlis Baay, Sekretaris DPMD Morotai, Jamaludin, Kaban Kesbangpol Morotai, Lauhin Goraahe, Ketua DPD II KNPI Morotai, Akbar Mangoda dan sejumlah pengurus KNPI serta perwakilan 5 cakades.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!