Terkait Ijazah Palsu Citra Puspasari Mus, KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu Diadukan ke DKPP

Bobong, Maluku Utara – Tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus dan La Ode Yasir (SAYA TALIABU) (SAYA TALIABU) resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ke DKPP RI. 

Laporan ini dilakukan atas dasar dugaan kejanggalan pada penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu Citra Puspa Sari Mus dan La Utu Ahmadi (Citra-Utu).

BACA JUGA  Pemilu 2024, Kapolres Halsel Siagakan Ratusan Polisi Kawal TPS

Mursid A. Rahman, salah satu Tim Hukum Paslon SAYA TALIABU mengatakan bahwa Calon Bupati Citra Puspasari Mus (CPM) harusnya tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Bupati Pulau Taliabu yang ditetapkan oleh KPU, karena Ijazah S1 dari kandidat tersebut tidak dikeluarkan pihak kampus STIA Trinitas Ambon Berdasarkan surat KPU Nomor 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024. 

BACA JUGA  Sejumlah Pejabat di Taliabu Diduga Pakai Ijazah ‘Bodong’, Sekda :  Jika Terbukti Bakal Ditindak

“Harusnya Citra Puspasari Mus yang mendaftar menggunakan Ijazah S2 secara langsung itu gugur karena ijazah S1 dinyatakan bukan lulusan dari kampus STIA Trinitas Ambon,” ungkap Mursid, Senin (07/10/2024).

“Ini alasan kami yang mendasari laporan ke DKPP, karena CPM sebagai calon Bupati dialihkan ke ijazah SMA oleh KPU,” sambung Mursid.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah