Bobong, Maluku Utara – Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang mempertanyakan dasar Hukum Polres Pulau Taliabu menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan Ijazah Palsu mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Sari Mus (CPM) yang juga sebagai salah satu bakal Calon Bupati di Pulau Taliabu.
Sebelumnya, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo di media ini di edisi Senin (16/9) kemarin menyatakan bahwa pelaporan dugaan Ijazah palsu dihentikan sementara sesuai surat telegram Kapolri nomor. ST/1160 N/Res.1.24/2023 tanggal 31 -5-2023.
Menurut Agus, surat telegram Kapolri tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menghentikan sebuah laporan masyarakat/LBH Keadilan Pulau Taliabu, terkait Ijazah Palsu atau Gelar Palsu yang digunakan oleh salah satu bakal calon bupati itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya