Ternate, Maluku Utara – Polda Maluku Utara resmi menetapkan Salim Ganiru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD). Selain Salim, Polda Malut juga menetapkan La Ode Muslimin Napa, mantan Kabid di Dinas PMD Pulau Taliabu, sebagai tersangka di kasus yang sama.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Haliyora.id, Salim Ganiru lahir di Kolowa pada 7 Maret 1968 dan saat ini berusia 57 tahun. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan mantan Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu pada 2017 serta pernah menjabat sebagai Sekda.
Salim diketahui berdomisili di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, dengan latar belakang pendidikan S3 (Doktor).
Sedangkan La Ode Muslimin Napa, merupakan ASN yang merupakan mantan Kabid Lembaga Kemasyarakatan Adat Hukum Adat dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD Pulau Taliabu pada 2017. Jabatan terakhirnya yaitu sebagai staf fungsional di bagian administrasi Setda Kabupaten Pulau Taliabu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!