Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi penetapan tersangka keduanya.
“Iya, benar ada penetapan dua orang tersangka, Sekda dan satu mantan pejabat, terkait kasus Dana Desa Pulau Taliabu,” singkat Edy, Rabu (27/8/2025).
Sebagai informasi, pada kasus dugaan korupsi pemotongan DD di Pulau Taliabu ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor : LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 juta per desa dari toral 71 desa, tanpa alasan yang jelas.
Kasus ini awalnya penyidik menetapkan ATK, alias Agusmawati Toib Koten, sebagai tersangka tunggal. ATK saat itu menjabat sebagai Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, dan diduga melakukan pemotongan anggaran DD di 71 desa tahun 2017. Dimana uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke perusahaan milik tersangka bernama CV Syafaat Perdana. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!