Lanjut Agus, setiap laporan yang diadukan ke penyidik harus ditindaklanjuti karena pencari keadilan sangat mengharapkan kepastian hukum dan setiap pelapor dipastikan memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat. Olehnya itu, pelapor dapat diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) setiap dua minggu.
“Jadi sangat lucu kalau Kapolres atau oknum penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan LBH tiba-tiba mengatakan kasus tersebut dihentikan, sementara dasar hukumnya apa?, bagaimana mungkin dua penyidik yang menangani kasus yang sama bisa mengeluarkan pendapat yang berbeda, disini publik bisa menilai bahwa proses dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Polres Taliabu terlihat simpang siur,” tanyanya.
“Sebagai lembaga penanganan hukum, Polres Pulau Taliabu telinganya tidak bisa tipis karena kritikan yang disampaikan oleh publik merupakan wujud kepedulian publik terhadap Polri karena Polri adalah milik masyarakat. Jadi tidak elok kalau ada yang alergi dengan kritikan kemudian mengatakan bahwa mereka digoreng-goreng oleh media,” sentil Agus.
Agus juga mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu bakal calon bupati yang ditangani oleh Polres Pulau Taliabu, harus menjadi atensi/perhatian khusus Kapolda Maluku Utara. “Karena perbuatan pelaku tindak pidana yang sengaja menggunakan ijazah palsu dan gelar palsu ini merupakan sindikat,” tandasnya. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!