Kasus Ijazah Palsu Salah Satu Balon Bupati di Taliabu Harus jadi Atensi Kapolda Malut

Karena surat telegram Kapolri, kata Agus, hanya merupakan naskah Dinas Korespondensi Internal yang memuat pelaksanaan tugas, pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya ke pihak lain di dalam organisasi Polri.

“Jadi perlu dipahami yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus Salim, via whatsApp, Selasa  (17/9/2024).

BACA JUGA  RS Sultan Mudaffar Sjah di Morotai Butuh 90 Tenaga Kesehatan

Selain itu, apabila ada oknum Penyidik Polres Taliabu yang menghentikan sementara laporan LBH terkait Ijazah Palsu dan Gelar palsu yang digunakan oleh salah satu bakal calon Bupati hanya berdasarkan telegram Kapolri, itu adalah keliru, sebab telegram itu bukan undang-undang, dan karena di dalam aturan hukum tidak ada istilah penghentian sementara yang ada hanyalah surat perintah penghentian penyidikan SP3.

BACA JUGA  KPU Morotai Warning Bacaleg Pindah Partai

“Namun SP3  ini terbit ketika laporan tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan dan seluruh saksi-saksi sudah diperiksa  sebagaimana  diatur dalam KUHAP pasal 1 ayat 1 dan Pasal 109 ayat (2), yang bunyinya dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada pelapor,” tuturnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah