Karena surat telegram Kapolri, kata Agus, hanya merupakan naskah Dinas Korespondensi Internal yang memuat pelaksanaan tugas, pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya ke pihak lain di dalam organisasi Polri.
“Jadi perlu dipahami yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus Salim, via whatsApp, Selasa (17/9/2024).
Selain itu, apabila ada oknum Penyidik Polres Taliabu yang menghentikan sementara laporan LBH terkait Ijazah Palsu dan Gelar palsu yang digunakan oleh salah satu bakal calon Bupati hanya berdasarkan telegram Kapolri, itu adalah keliru, sebab telegram itu bukan undang-undang, dan karena di dalam aturan hukum tidak ada istilah penghentian sementara yang ada hanyalah surat perintah penghentian penyidikan SP3.
“Namun SP3 ini terbit ketika laporan tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan dan seluruh saksi-saksi sudah diperiksa sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 1 ayat 1 dan Pasal 109 ayat (2), yang bunyinya dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada pelapor,” tuturnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!