Persoalan anggota DPRD aktif pindah partai, KPU akan memastikan bahwa ketika pindah partai harus dilakukan dengan surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan telah pengundurkan diri disampaikan ke Parpol sebelumnya, baru di upload ke Silon KPU
Arfandi Iskandar Alam (Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai kembali memperingatkan kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pindah partai, tapi belum menyodorkan pengunduran diri dari partai sebelumnya.
Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam, yang diwawancarai wartawan mengatakan, jika merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bacaleg harus mengundurkan diri dari parpol sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya proses pengunduran diri nanti disampaikan lewat Silon. Karena sekarang KPU belum bisa menentukan apakah mereka telah memasukkan surat pengunduran diri ataukah belum,” kata Arfandi, Selasa (11/7/2023).
Ditanya, untuk mengetahui Bacaleg yang mengundurkan diri dari partai sebelumnya harus melampirkan surat pengunduran ketika memasuki berkas pengajuan Bacaleg, Arfandi mengiyakan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya