KPU Morotai Warning Bacaleg Pindah Partai

- Editor

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morotai Arfandi Iskandar Alam

Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morotai Arfandi Iskandar Alam

Persoalan anggota DPRD aktif pindah partai, KPU akan memastikan bahwa ketika pindah partai harus dilakukan dengan surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan telah pengundurkan diri  disampaikan ke Parpol sebelumnya, baru di upload ke Silon KPU

Arfandi Iskandar Alam (Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai kembali memperingatkan  kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pindah partai, tapi belum menyodorkan pengunduran diri dari partai sebelumnya.

BACA JUGA  Terkait Kadis Dukcapil, Pemda Sula Akui Ikuti Saran Pemprov Malut

Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam, yang diwawancarai wartawan mengatakan, jika merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bacaleg harus mengundurkan diri dari parpol sebelumnya.

“Artinya proses pengunduran diri nanti disampaikan lewat Silon. Karena sekarang KPU belum bisa menentukan apakah mereka telah memasukkan surat pengunduran diri ataukah belum,” kata Arfandi, Selasa (11/7/2023).

Ditanya, untuk mengetahui Bacaleg yang mengundurkan diri dari partai sebelumnya harus melampirkan surat pengunduran ketika memasuki berkas pengajuan Bacaleg, Arfandi mengiyakan.

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!