KPU Morotai Warning Bacaleg Pindah Partai

Persoalan anggota DPRD aktif pindah partai, KPU akan memastikan bahwa ketika pindah partai harus dilakukan dengan surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan telah pengundurkan diri  disampaikan ke Parpol sebelumnya, baru di upload ke Silon KPU

Arfandi Iskandar Alam (Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai kembali memperingatkan  kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pindah partai, tapi belum menyodorkan pengunduran diri dari partai sebelumnya.

BACA JUGA  Warga Ternate Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Kali

Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam, yang diwawancarai wartawan mengatakan, jika merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bacaleg harus mengundurkan diri dari parpol sebelumnya.

“Artinya proses pengunduran diri nanti disampaikan lewat Silon. Karena sekarang KPU belum bisa menentukan apakah mereka telah memasukkan surat pengunduran diri ataukah belum,” kata Arfandi, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA  Abaikan Panggilan, Pansus DPRD Malut Ancam Perusahaan Tambang

Ditanya, untuk mengetahui Bacaleg yang mengundurkan diri dari partai sebelumnya harus melampirkan surat pengunduran ketika memasuki berkas pengajuan Bacaleg, Arfandi mengiyakan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah