Sofifi, Maluku Utara- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara untuk LKPJ Gubernur membeberkan sebanyak 42 perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara menunggak pembayaran pajak, termasuk pajak air permukaan.
Dari sekian banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, baru lima perusahaan dibawah PT Harita Group yang taat menyetorkan pajak permukaan air ke Pemprov Malut dengan total setoran sebesar Rp 18 miliar.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur, Ishak Nasir mengatakan, beberapa perusahaan sudah menyampaikan data sesuai yang dibutuhkan, namun ada juga sebagian perusahaan yang belum memenuhi panggilan Pansus, salah satunya perusahaan raksasa PT NHM di Kabupaten Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah persiapkan rekomendasinya, agenda rapat sudah diputuskan dalam rapat kerja Pansus, sehingga seluruh agenda rapat akan berakhir pada Kamis 30 Juni pekan ini,” katanya, Senin (27/6/2022).
Selain NHM, ada juga PT Weda Bay Park, PT Weda Bay Energy, PT Hillcon, PT Barta, PT Anugerah Sukses Mining, PT Sinar Karya Mustika, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Adidaya Tangguh, PT PBI, PT Alam Raya Abadi, PT Format Teknik Mandiri, dan PT Hillcon Jaya Sakti.
Dari 42 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya sudah menyodorkan data-data yang dimintai ke Pansus LKPJ. Ke-13 perusahaan itu antara lain, PT IWIP, PT Trimega Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Mega Surya Pertiwi, PT Halmahera Pesada Lygend, PT Halmahera Jaya Feronikel, PT Aneka Tambang, PT Samudra Mulia Abadi, PT Manado Teknik Mining, PT Mineral Terobos, PT Feny, PT Jaga Aman Sarana, dan PT Adita Nickel.
“Meskipun mereka sudah memberikan data sesuai yang diminta Pansus, akan tetapi ada beberapa catatan yang dianggap perlu dibenahi. Mereka siap menyatakan sanggup melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang belum dibayarkan,” terangnya.
Ia menegaskan, jika perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan undangan Pansus, maka pihaknya tak segan-segan akan mengambil kesimpulan dengan informasi yang terbatas.
Selain masalah pajak, Ishak juga mengungkapkan ada kejanggalan-kejanggalan lain di perusahaan-perusahaan yang disebutkan itu. Perusahaan kata Ishak, tidak menjelaskan secara detail soal aspek ketenagakerjaan.
“Saat ini ada dugaan masalah ketenagakerjaan. Perusahaan tidak pernah menjelaskan aspek kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga banyak karyawan yang tidak terpenuhi hak-haknya,” sebutnya.
Kata Politikus Partai NasDem ini, jika masalah tersebut dibiarkan, maka akan berpotensi terjadinya perselisihan industrial antara kepentingan perusahaan dan karyawan.
“Tentu akan memicu masalah, ini yang perlu diselesaikan,” jelasnya kepada haliyora.id.
Sementara itu, Manajer Komunikasi PT NHM, Ramdani Sirait yang dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya sudah menerima undangan dan akan segera menghadiri rapat Pansus LKPJ.
“Sudah diterima oleh tim NHM yang mengurusi hubungan dengan pemerintah, tim itu yang akan bertemu,” singkatnya. (Sam-2)