“Nah jadi dokumen-dokumen itu yang nanti dilakukan verifikasi oleh teman-teman verifikator. Sehingga pada saat ini yang Parpol ajukan hanya dua dokumen secara fisik yang dibawa, yang pertama adalah dokumen perbaikan dan kedua persetujuan DPP partai. Sementara untuk dokumen persyaratan lain, misalnya surat keterangan dokter dan sebagainya itu nanti pada saat verifikasi baru teman-teman verifikator membuka dokumen-dokumen itu,” ujar Arfandi.
Begitu juga lanjut Arfandi, jika yang bersangkutan anggota DPRD aktif dari partai sebelumnya, atau tidak mengupload surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri, maka yang pastinya KPU Pulau Morotai akan mencatat tidak memenuhi syarat kepada yang bersangkutan sebagai bakal calon.
“Jadi sekali lagi persoalan anggota DPRD aktif pindah partai, KPU akan memastikan bahwa ketika pindah partai harus dilakukan dengan surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan telah pengundurkan diri disampaikan ke Parpol sebelumnya, baru di upload ke Silon KPU,” tutupnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!