KPU Morotai Warning Bacaleg Pindah Partai

“Nah jadi dokumen-dokumen itu yang nanti dilakukan verifikasi oleh teman-teman verifikator. Sehingga pada saat ini yang Parpol ajukan hanya dua dokumen secara fisik yang dibawa, yang pertama adalah dokumen perbaikan dan kedua persetujuan DPP partai. Sementara untuk dokumen persyaratan lain, misalnya surat keterangan dokter dan sebagainya itu nanti pada saat verifikasi baru teman-teman verifikator membuka dokumen-dokumen itu,” ujar Arfandi.

BACA JUGA  Kantor Bupati Morotai Diwacanakan Pindah ke DPRD, Ini Kata Kabag Protokoler

Begitu juga lanjut Arfandi, jika yang bersangkutan anggota DPRD aktif dari partai sebelumnya, atau tidak mengupload surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri, maka yang pastinya KPU Pulau Morotai akan mencatat tidak memenuhi syarat kepada yang bersangkutan sebagai bakal calon. 

“Jadi sekali lagi persoalan anggota DPRD aktif pindah partai, KPU akan memastikan bahwa ketika pindah partai harus dilakukan dengan surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan telah pengundurkan diri  disampaikan ke Parpol sebelumnya, baru di upload ke Silon KPU,” tutupnya. (RF-2)

BACA JUGA  Usman-Bassam Digelar Ompu Datuk Sapanggala Kesultanan Bacan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah