Lanjut Mursid, laporan ke DKPP RI ini tertuang dalam nomor 01-07/SET-02/X/2024 dan nomor tanda terima dokumen 533/02-7/SET-02/X/2024, dengan jumlah Terlapor yaitu 5 komisioner KPU dan 3 komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dugaan kami, keterlibatan skandal permainan dari para penyelenggara pemilu ini sangat kuat karena kita tahu bersama bahwa jika dipaksakan ke Ijazah SMA kandidat Citra Puspasari Mus ini maka itu telah menyalahi aturan KPU dan Bawaslu itu sendiri, karena proses pendaftaran sudah lewat dan sudah tidak ada perbaikan berkas lagi,” ujarnya.
Kata Mursid, harusnya KPU menggugurkan calon Bupati Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. “Karena B1.KWK dari partai secara tidak langsung telah mengugurkan itu sangat jelas, disitu memakai gelar palsu,” ungkapnya.
Mursid menambahkan, laporan tim kuasa hukum SAYA TALIABU tinggal menunggu jadwal sidang saja. “Kita akan ketemu di arena sidang dengan KPU dan BAWASLU Pulau Taliabu untuk membuka skandal penetapan ijazah palsu ini,” sambung Mursid. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!