Diduga Sebar Video ‘Syur’ Bareng Mantan Pacar, Oknum Polisi di Maluku Utara Dipolisikan

Ternate, Maluku Utara – Oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Brimob Polda Maluku Utara, berinisial IF dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Propam Polda Maluku Utara. 

IF dilaporkan atas dugaan penyebaran video persetubuhan bersama mantan pacarnya G (23 tahun) di sosial media.

Video yang telah viral beredar di sosial media, membuat G merasa dirugikan hingga melaporkan IF ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada tanggal 25 September 2024 lalu.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara ke 78, Kapolda Maluku Utara Tegas Tindak Anggota Terlibat Judi Online

Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum G mengatakan, IF yang berpangkat Bripda ini sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G. Kala itu, IF mengikuti seleksi anggota Polri bersama adik kandung dari G.

Berjalan waktu, IF yang oleh orang tua G telah dianggap seperti anak sendiri itu akhirnya lolos seleksi dan diangkat menjadi anggota Polri. Karena ada saling suka, kedua muda-mudi ini pun kemudian berpacaran.

BACA JUGA  Jabat Direktur Perusda, Ketua PKB Sula Diberikan Pilihan

Alhasil, dari hubungan pacaran tersebut IF dan G sempat berhubungan badan layak suami istri. IF pun meminta agar adegan persetubuhan keduanya divideokan walaupun G sempat menolak namun IF selalu memaksanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah