Ternate, Maluku Utara – Oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Brimob Polda Maluku Utara, berinisial IF dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Propam Polda Maluku Utara.
IF dilaporkan atas dugaan penyebaran video persetubuhan bersama mantan pacarnya G (23 tahun) di sosial media.
Video yang telah viral beredar di sosial media, membuat G merasa dirugikan hingga melaporkan IF ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada tanggal 25 September 2024 lalu.
Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum G mengatakan, IF yang berpangkat Bripda ini sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G. Kala itu, IF mengikuti seleksi anggota Polri bersama adik kandung dari G.
Berjalan waktu, IF yang oleh orang tua G telah dianggap seperti anak sendiri itu akhirnya lolos seleksi dan diangkat menjadi anggota Polri. Karena ada saling suka, kedua muda-mudi ini pun kemudian berpacaran.
Alhasil, dari hubungan pacaran tersebut IF dan G sempat berhubungan badan layak suami istri. IF pun meminta agar adegan persetubuhan keduanya divideokan walaupun G sempat menolak namun IF selalu memaksanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!