Sebelumnya kata Abdulah, pernah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya bersama keluarga dengan terlapor IF bersama keluarganya yang dimediasi langsung oleh Danki Brimob atau atasan tempat IF bertugas, pada tanggal 18 September 2024.
Kesepakatan itu berisikan pernyataan yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Di antaranya, agar tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut ke sosial media.
“Saat itu terlapor diminta untuk menghapus konten apapun yang ada dalam HP-nya. Awalnya menggunakan HP dari pelapor namun setelah itu meminta untuk dihapus, video itu sudah terhapus di hp pelapor namun video itu dipindahkan ke HP-nya terlapor,” kata Abdulah.
Lanjutnya, dengan adanya penyebaran video melalui akun TikTok membuat jelas, bahwa terlapor telah memindahkan video ke handphone-nya sehingga diduga kuat disebarkan video tersebut. “Kalau dibilang ini bukan disebarkan oleh yang bersangkutan terlapor, sedangkan video ini cuma ada pada terlapor yang mana itu dipindahkan dari hp pelapor dan di hp pelapor sudah tidak ada video apapun,” timpalnya.
Video inilah yang membuat terlapor IF selalu memanfaatkannya untuk mengancam G agar bisa melayani syahwatnya.
Sebab itu, Abdulah meminta agar kasus ini mendapat atensi yang serius dari Kapolda Maluku Utara, karena dugaan perbuatan terlapor dinilai sangat tercela, tidak bermoral, dan merusak nama baik institusi kepolisian.
“Hari ini klien kami telah datang bersama saksi-saksi yakni orang tua dan keluarga dari pelapor untuk dibuatkan berita acara di Propam dan kami juga melampirkan bukti-bukti percakapan yang mana ancaman-ancaman yang dibuat oleh terlapor kepada pelapor, selama tingkat waktu dari bulan Februari hingga kasus ini kami laporkan,” jelas Abdulah.
Abdulah mengimbau kepada masyarakat umum yang memiliki video tersebut agar segera dihapus dan tidak disebarluaskan jika tidak ingin turut dilaporkan ke polisi. “Karena ini akan kami meminta dari pihak cyber untuk melacak siapa saja yang sengaja mentransmisikan ini (video) agar kami laporkan untuk dipidana,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!