Diduga Sebar Video ‘Syur’ Bareng Mantan Pacar, Oknum Polisi di Maluku Utara Dipolisikan

Video hubungan badan keduanya ini ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya namun ditolak. “Dengan video itu dipergunakan ketika klien kami tidak melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” jelas Mirjan kepada wartawan, Senin (07/10/2024).

Menurutnya, sebelum video beredar, terlapor IF kata Mirjan, pernah melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebanyak dua kali.

Mirjan mengungkapkan, selain viral di sosial media seperti grup WhatsApp, video syur tersebut sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.”Kami juga tidak tahu mengapa saudara IF ini memposting video dengan klien kami ini di akun tiktoknya itu,” akunya.

BACA JUGA  Polemik PAW Anggota DPRD yang Bikin Internal PKB Morotai Gaduh, DPW Malut Turun Tangan

Terhadap terlapor IF lanjut Mirjan, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara agar terlapor mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.

BACA JUGA  Grebek Pesta Sabu di Ternate, Polisi Amankan Seorang Pemuda, Satu Lolos

“Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan kami juga akan menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi yang serius terkait oknum Brimob ini, sehingga ini ada titik terangnya. Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah mencederai nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

Sementara Abdulah Ismail yang juga kuasa hukum G menambahkan, pihaknya diberi kuasa atas perkara ini sejak 4 Oktober 2024.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah