Sanana, Maluku Utara- Sekretaris Dewan Pengurus Wilyah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara, Abd. Malik Silia, menyampaikan tidak akan melakukan pembelaan terhadap kader partai yang melawan hukum. Hal ini dilontarkan Malik saat ditemui awak media, Minggu (25/07/2021)
Malik mengaku kesal dengan ucapan ketua PKB Kepulauan Sula, Burhan Buamona yang menganggap sebuah aturan bisa dilanggar atau dilawan.
Sebelumnya Burhan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMN/BUMD yang tidak membolehkan Pengurus BUMN/BUMD rangkap jabatan dan terlib partai politik (pengurus partai).
“Regulasinya memang begitu, tetapi di belahan negara mana yang membuat regulasi kemudian orang tidak lawan. Masalah administrasi itu soal biasa,” begitu kata Burhan, Sabtu kemarin (15/07/2021)
Burhan (Ketua DPC PKB Sula) membuat pernyataan tersebut menanggapi permintaan DPRD agar Pengurus BUMD (Perusda) yang merangkap jabatan politik harus mundur diri dari jabatan politik.
Atas pernyataan Ketua DPC PKB Sula tersebut, Malik Silia menegaskan DPW PKB tidak akan melindungi kaders PKB yang melawan/melanggar hukum (peraturan) yang berlaku di negara Indonesia.
“DPW tidak akan melindungi kader partai PKB yang berupaya melakukan perbuatan-perbuatan melanggar perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,” tegas Malik
Malik menandaskan, DPW PKB Malut akan segera memanggil Ketua DPC PKB Kepulauan Sula untuk dimintai klarifikasi serta memberikan pilihan untuk menduduki salah satu jabatan yang diinginkan, yakni jabatan Direktur Perusada atau Ketua DPC PKB.
“Ini urusan internal partai yang harus kami selesaikan, namun kami akan memanggil Ketua DPC PKB Sula itu untuk mengklarifikasi pernyataannya. Dia juga harus memilih jabatan BUMD atau jabatan Partai. Kalau dia lambat menentukan sikap, DPW akan langsung eksekusi,” tegas Malik. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!