Tunda Pembahasan Perda BUMD, Dirut Perusda Sula Sebut Ketua Bapemperda Keliru

Sanana, Maluku Utara- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula baru-baru ini menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

DPRD Beralasan, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada, Haliyora, Rabu (21/07/2021)

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunda karena beberapa orang pengurus Perusda masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Kami minta mereka membuat surat pengunduran diri dari pengurus partai dulu,” ujar Kadir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perusahaan Daerah (Perusda), Burhanudin Buamona saat dikonfirmasi Sabtu, (24/07/2021), menilai ketua Bapemperda Kadir Sapsuha keliru.

BACA JUGA  Tim Didiskualifikasi, Suporter Bola di Halsel 'Ngamuk' Boikot Jalan

Menurut  Burhanudin, peraturan daerah mengenai Perusda itu sudah pernah disahkan oleh DPRD Sula di tahun 2020 lalu. “Perda Perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, kalau belum disahkan mengapa ada penomoran di bagian hukum, saya sudah cek dan sudah ada penomoran, yakni nomor 5 tahun 2020, Perda itu sudah disahkan,” tegas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, kikalau Ketua Bapemperda mempermasalahkan soal penundaan pembahasan Ranperda Perusda hanya karena pengurus BUMD masih tercatat sebagai pengurus partai politik, itu merupakan sesuatu yang salah dan sungguh keliru.

“Sebab  Perda terkait Perusda itu sudah disahkan oleh DPRD. Yang belum disahkan DPRD itu hanya Perda tentang Penyertaan Modal Perusda,” tandasnya.

Dikatakan, pengurus Perusda sekarang ini saja belum mengambil SK walaupun sudah dilantik, kenapa disuruh mundur dari pengurus politik.

BACA JUGA  Rumah Besar dan Kemen-dua-an yang Final

“Kami pengurus Perusda yang baru dilantik saja belum ambil SK. Anggaran Perusda juga kami belum tau berapa besar yang akan disahkan DPRD. Jadi belum bikin apa-apa, kok diminta mundur dari kepengurusan partai politik,” tandas politisi PKB tersebut.

Disentil terkit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengurus BUMD tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan terlibat partai politik, menurut Burhanudin peraturan tersebut bisa dilanggar.

“Regulasinya memang begitu, tetapi di belahan negara mana yang membuat regulasi kemudian orang tidak lawan. Masalah administrasi itu soal biasa, yang penting saya tidak bikin hal yang bersentuhan dengan anggaran,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah