Sanana, Maluku Utara- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula baru-baru ini menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
DPRD Beralasan, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada, Haliyora, Rabu (21/07/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunda karena beberapa orang pengurus Perusda masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Kami minta mereka membuat surat pengunduran diri dari pengurus partai dulu,” ujar Kadir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perusahaan Daerah (Perusda), Burhanudin Buamona saat dikonfirmasi Sabtu, (24/07/2021), menilai ketua Bapemperda Kadir Sapsuha keliru.
Menurut Burhanudin, peraturan daerah mengenai Perusda itu sudah pernah disahkan oleh DPRD Sula di tahun 2020 lalu. “Perda Perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, kalau belum disahkan mengapa ada penomoran di bagian hukum, saya sudah cek dan sudah ada penomoran, yakni nomor 5 tahun 2020, Perda itu sudah disahkan,” tegas Burhanudin.
Burhanudin menambahkan, kikalau Ketua Bapemperda mempermasalahkan soal penundaan pembahasan Ranperda Perusda hanya karena pengurus BUMD masih tercatat sebagai pengurus partai politik, itu merupakan sesuatu yang salah dan sungguh keliru.
“Sebab Perda terkait Perusda itu sudah disahkan oleh DPRD. Yang belum disahkan DPRD itu hanya Perda tentang Penyertaan Modal Perusda,” tandasnya.
Dikatakan, pengurus Perusda sekarang ini saja belum mengambil SK walaupun sudah dilantik, kenapa disuruh mundur dari pengurus politik.
“Kami pengurus Perusda yang baru dilantik saja belum ambil SK. Anggaran Perusda juga kami belum tau berapa besar yang akan disahkan DPRD. Jadi belum bikin apa-apa, kok diminta mundur dari kepengurusan partai politik,” tandas politisi PKB tersebut.
Disentil terkit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengurus BUMD tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan terlibat partai politik, menurut Burhanudin peraturan tersebut bisa dilanggar.
“Regulasinya memang begitu, tetapi di belahan negara mana yang membuat regulasi kemudian orang tidak lawan. Masalah administrasi itu soal biasa, yang penting saya tidak bikin hal yang bersentuhan dengan anggaran,” pungkasnya. (Sarif-1)