Tunda Pembahasan Perda BUMD, Dirut Perusda Sula Sebut Ketua Bapemperda Keliru

- Editor

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Perusahaan Daerah (Perusda), Burhanudin Buamona

Ketua Perusahaan Daerah (Perusda), Burhanudin Buamona

Sanana, Maluku Utara- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula baru-baru ini menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

DPRD Beralasan, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada, Haliyora, Rabu (21/07/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunda karena beberapa orang pengurus Perusda masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Kami minta mereka membuat surat pengunduran diri dari pengurus partai dulu,” ujar Kadir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perusahaan Daerah (Perusda), Burhanudin Buamona saat dikonfirmasi Sabtu, (24/07/2021), menilai ketua Bapemperda Kadir Sapsuha keliru.

BACA JUGA  Jabat Direktur Perusda, Burhan Buamona Masih Aman di PKB

Menurut  Burhanudin, peraturan daerah mengenai Perusda itu sudah pernah disahkan oleh DPRD Sula di tahun 2020 lalu. “Perda Perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, kalau belum disahkan mengapa ada penomoran di bagian hukum, saya sudah cek dan sudah ada penomoran, yakni nomor 5 tahun 2020, Perda itu sudah disahkan,” tegas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, kikalau Ketua Bapemperda mempermasalahkan soal penundaan pembahasan Ranperda Perusda hanya karena pengurus BUMD masih tercatat sebagai pengurus partai politik, itu merupakan sesuatu yang salah dan sungguh keliru.

“Sebab  Perda terkait Perusda itu sudah disahkan oleh DPRD. Yang belum disahkan DPRD itu hanya Perda tentang Penyertaan Modal Perusda,” tandasnya.

Dikatakan, pengurus Perusda sekarang ini saja belum mengambil SK walaupun sudah dilantik, kenapa disuruh mundur dari pengurus politik.

BACA JUGA  Brimob Halut Diterjunkan Bantu Amankan Pilkades Morotai

“Kami pengurus Perusda yang baru dilantik saja belum ambil SK. Anggaran Perusda juga kami belum tau berapa besar yang akan disahkan DPRD. Jadi belum bikin apa-apa, kok diminta mundur dari kepengurusan partai politik,” tandas politisi PKB tersebut.

Disentil terkit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengurus BUMD tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan terlibat partai politik, menurut Burhanudin peraturan tersebut bisa dilanggar.

“Regulasinya memang begitu, tetapi di belahan negara mana yang membuat regulasi kemudian orang tidak lawan. Masalah administrasi itu soal biasa, yang penting saya tidak bikin hal yang bersentuhan dengan anggaran,” pungkasnya. (Sarif-1)

Berita Terkait

Pembangunan Masjid Raya Halsel Tuntas Tahun Ini
KPK Datangkan 7 Dokter Periksa Kesehatan Mantan Gubernur Malut AGK
Kepala Inspektorat Malut Optimis Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Membaik di Tahun Ini
7 Bulan Terakhir, Polsek Pelabuhan A. Yani Ternate Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus
Akademisi Unkhair : Ada Kesamaan Kebutuhan MBG dan Masyarakat, Minta Pemda di Malut Perhitungkan Pasokan Bahan Baku
Utang Pemkot Ternate Rp 40 M, PUPR dan  Diknas Terbesar
Respon Akademisi Terkait Ekspor Perikanan Maluku Utara Tercatat di Daerah Lain : DKP Minim Terobosan
Dua Anggota Polisi di Polres Halmahera Selatan Dikeroyok Warga
Berita ini 323 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:14 WIT

Pembangunan Masjid Raya Halsel Tuntas Tahun Ini

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:05 WIT

KPK Datangkan 7 Dokter Periksa Kesehatan Mantan Gubernur Malut AGK

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:59 WIT

Kepala Inspektorat Malut Optimis Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Membaik di Tahun Ini

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:55 WIT

7 Bulan Terakhir, Polsek Pelabuhan A. Yani Ternate Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:17 WIT

Akademisi Unkhair : Ada Kesamaan Kebutuhan MBG dan Masyarakat, Minta Pemda di Malut Perhitungkan Pasokan Bahan Baku

Berita Terbaru

Masjid Raya Halmahera Selatan

Headline

Pembangunan Masjid Raya Halsel Tuntas Tahun Ini

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:14 WIT

error: Konten diproteksi !!