Weda, Maluku Utara – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan pertambangan seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi. Setelah melalui proses klarifikasi selama dua pekan, lahan tersebut resmi dikembalikan kepada negara.
Tindakan penertiban ditandai dengan pemasangan plang penyitaan di kawasan tambang PT WBN yang berada dalam wilayah Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (12/9/2025).
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari amanat Presiden sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kewenangan pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai PT WBN kini diserahkan kepada Kementerian BUMN,” tegas Febrie dalam keterangannya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!