Di Maluku Utara, Satgas PKH Sita Lahan Tambang Ilegal Seluas 148,25 Hektar yang Dicaplok PT WBN

Weda, Maluku Utara – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan pertambangan seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi. Setelah melalui proses klarifikasi selama dua pekan, lahan tersebut resmi dikembalikan kepada negara.

Tindakan penertiban ditandai dengan pemasangan plang penyitaan di kawasan tambang PT WBN yang berada dalam wilayah Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA  HMI Cabang Sanana Temui Kapolres, Ini yang Dibahas

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari amanat Presiden sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kewenangan pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai PT WBN kini diserahkan kepada Kementerian BUMN,” tegas Febrie dalam keterangannya.

BACA JUGA  Pohon di Taman Nukila Ternate Ancam Keselamatan Warga
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah