Selain penyitaan lahan, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi denda kepada PT WBN berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 2025.
Febrie menyebut, penindakan terhadap PT WBN menjadi contoh awal yang akan diikuti dengan penertiban terhadap ratusan perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
“Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mulai kami identifikasi. Kasus WBN ini menjadi bukti nyata: 148,25 hektar berhasil dikuasai negara. Selanjutnya, akan ada gelombang penertiban lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan lahan hasil penertiban akan dibahas bersama Kementerian BUMN, PT Aneka Tambang (Antam), dan Kementerian ESDM. Namun, fokus utama Satgas adalah pada aspek penegakan hukum dan pengenaan sanksi.
“Langkah teknis pengamanan sedang kami siapkan. Namun yang paling penting, denda harus ditegakkan sesuai dasar hukum terbaru, yakni Perpu Nomor 24 Tahun 2025,” tutup Febrie. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!