Ternate, Maluku Utara – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate mencatat capaian signifikan dalam pengawasan barang kena cukai pada awal 2026. Sepanjang Januari hingga Februari, aparat berhasil mengamankan 879.120 batang rokok tanpa pita cukai dari 26 kali penindakan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dalam dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Ternate melakukan 26 kali penindakan dan berhasil mengamankan total 879.120 batang rokok tanpa pita cukai,” ujar Ary, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang Januari–Desember 2025 total rokok ilegal yang ditindak di wilayah Maluku Utara tercatat sebanyak 627.740 batang. Dengan demikian, dalam dua bulan pertama 2026, jumlah penindakan telah melampaui capaian satu tahun penuh pada 2025, dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1.150.904.320.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!