Tobelo, Maluku Utara – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Halmahera Utara mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 6 Kakara, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Ketua PMII Halmahera Utara, Hasan Eteke, menyatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa terkait pungutan yang dinilai tidak transparan, khususnya untuk pengadaan kostum sekolah.
“Untuk uang kostum, setiap siswa dibebankan Rp 455.000. Jumlah siswa sekitar 20 orang. Namun realisasi barang yang dijanjikan tidak sepenuhnya ada,” kata Hasan, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Hasan, berdasarkan penelusuran internal PMII, dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian kaos batik, kaos olahraga, kaos kaki, serta kebutuhan raport. Namun hingga kini, yang terealisasi baru raport, sementara item lainnya belum diterima siswa.
Tak berhenti di situ, PMII juga menyoroti dugaan penahanan ijazah terhadap dua siswa lulusan tahun ajaran 2023. Bahkan, disebut ada pungutan saat pengambilan ijazah dengan nominal antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per siswa.
“Ini menyangkut hak dasar siswa. Ijazah tidak boleh ditahan atau dipersulit dengan alasan apapun,” tegas Hasan.
Dugaan lain yang mencuat adalah pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 150.000 per siswa tanpa persetujuan wali murid. Jika benar terjadi, Hasan menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan bantuan pendidikan yang bersumber dari negara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!