Bobong, Haliyora
Saksi ahli pemohon atas nama paslon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisa (MS-SM), Dr. Margarito Kamis, SH.M. Hum yakin MK bakal mengabulkan permohonan pemohon, sehingga akan ada PSU di Taliabu.
Keyakinan pakar hukum tata negara tersebut atas kemenangan pemohon di MK berdasarkan data dan bukti yang diajukan pemohon.
“Saya sudah analasa dan teliti semua bukti yang dimiliki pemohon, jadi saya yakin akan menang, makanya saya ikut jadi saksi ahli. Jarang perkara yang saya jadi saksi ahli di MK iu kalah, karena saya yakin menang dulu baru masuk, kalau tidak yakin saya tidak masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, yang sangat menantang dirinya adalah bagi-bagi sapi selain kasus lainnya.
“Kalau dulu ada tipex dan fom C6 yang aneh-aneh, sekarang ini soal bagi-bagi sapi yang sangat menantang saya. Potensi PSU sangat besar,” katanya.
Menurutnya, secara keseluruhan ada alasan yang cukup untuk sampai pada titik Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM)
“Secara keseluruhan ada fakta dan alasan untuk disimpulkan ada tindakan kekeliruan. Ini bersifat terorganisir dan cukup besar sebaran areanya, sehingga bisa dikualifikasi sebagai masif, itu keyakinan saya dari hasil penelusuran atas fakta dan data yang di sodorkan. Makanya saya mau terima perkara ini. Karena kalau saya tidak yakin, biar anda mau kasih saya berlian satu kapal pun saya tolak,” tandasnya.
Lanjut Margarito, untuk kasus Taliabu ini dirinya sangat yakin akan mampu merubah keadaan yang menang jadi kalah dan kalah jadi PSU. “Perlu saya sampaikan bahwa dalam penanganan sengketa perkara Pilkada di MK itu jarang saya kalah, bahkan hampir belum pernah kalah, dan untuk kasus Taliabu inipun saya sangat yakinmenang,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!