Tidore, Haliyora
Sejumlah PNS di Kota Tidore Kepulauan menolak dimutasi pemda setempat. Mereka kemudian mendatanginl DPRD Tikep dan melakukan hearing (berdialog) terkait pemutasian pegawai.
Menyikapi sikap para pegawai (ASN) tersebut, Wakil walikota Tikep Muhammad Sinen menandaskan, mutasi PNS tersebut melalui kajian tekhnis dan analisa jabatan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara objektif, sehingga jangan digiring ke ranah politik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Katanya, pemutasian sejumlah ASN itu, selain bagian dari penyegaran, juga merupakan perintah undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan dalam setiap instansi terkait.
Wakil Walikota Tikep menegaskan pegawai yang sudah dimutasi tapi tidak melaksanakan tugasnya akan diberi sanksi tegas.
“Secara yuridis wilayah Oba merupakan wilayah Kota Tidore Kepulauan, jika ASN yang sudah dimutasikan kemudian tidak mau bekerja, maka saya minta agar yang bersangkutan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP 53,” tegasnya.
Meski demikian, wawali Tikep yang juga ketua DPD PDIP Malut itu mempersilahkan ASN berkeberatan dimutasi itu untuk mengadukan keberatannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berwenang melakukan evaluasi.
“Mutasi pegawai itu hal biasa dalam lingkungan pemerintahan. Dan itu melalui mekanisme dan aturanya. Jadi kalau ada ASN merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut, silahkan adukan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi, kenapa harus ke DPRD. Kan DPRD itu lembaga politik, sehingga kalau urusan birokrasi pemerintah di bawa ke sana (DPRD), maka akan dipandang secara politis, sehingga wacana yang muncul adalah suka dan tidak suka,” tandasnya.
Wawali menegaskan, jika DPRD ikut-ikutan menyalahkan kebijakan pemerintah, maka harus tunjukkan data dan bukti, supaya pemerintah dalam melakukan evaluasi bisa tepat sasaran, bukan melayangkan opini dan wacana liar.
“Kalau DPRD tidak punya data, sebaiknya jangan terlalu mencampuri urusan di ineternal pemerintah daerah dengan membangun wacana yang tidak berdasar. Fokus saja pada soal pelayanan publik yang mungkin dianggap belum maksimal. Misalnya ASN ada yang malas berkantor sehingga program tidak jalan, beserta
kebijakan yang tidak pro rakyat itu yang harus dikawal. Karena tujuan kita berpemerintahan tidak lain hanya untuk melayani masyarakat,” tuturnya
Wawali kembali menekankan, ASN yang dimutasi itu, mau ditempatkan dimana saja, tetap digaji oleh negara setiap bulan, bahkan mendapat fasilitas berupa tunjangan dan lai-lain. Sementara rakyat tidak digaji. Rakyat hanya butuh pelayanan pemerintah. ”Ini yang harusnya diperhatikan oleh DPRD,” pungkasnya. (Ata-1)