Divonis 3 Tahun Bui, Bahri Hamisi Siap “Lawan” Keputusan Pengadilan Halsel

Halsel, Haliyora

Tak terima putusan Pengadilan Negeri Halmahera Selatan, Bahri Hamisi terdakwa kasus Money politic yang divonis 3 tahun penjara bakal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Jurkam Hello itu berdalih pengadilan negeri Halsel tidak memiliki bukti yang cukup untuk dapat memvonis dirinya atas dugaan kasus money politic atau politik uang.

“Saya (Bahri Hamisi-red) tidak bersalah malah divonis Pengadilan, kalo terbukti mana bukti yang menunjukan praktek politik uang,” bantah Bahri, Jumat (25/12/2020).

Bahri menceritakan ketika dirinya berkampanye pada 17 November 2020 di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, di hadapan masyarakat desa itu Bahri mengatakan, jika Paslon nomor 01 (Hello) menang 90 persen, dirinya bakal memberikan satu ekor sapi untuk keperluan hajatan doa selamatan.

BACA JUGA  Pangan Nasional : Harga Beras dan Cabai Masih Tinggi

“Pernyataan saya dalam kampanye itu hanya mengajak masyarakat  memenangkan paslon Hello dengan target 90 persen, jika terwujud maka dirayakan kemenangan tersebut dengan acara syukuran, mengapa saya dituduh bersalah dan dijatuhkan hukuman 3 Tahun dan denda 200 Juta, pada putusan pengadilan Selasa 22 Desember kemarin,” kesalnya.

Baginya bukti video kampanye yang diserahkan panwascam ke Gabungan Penegak Hukum (Gakkumdu) Bawaslu Halsel itu tidak ada indikasi praktek politik uang.

BACA JUGA  Tim Pencarian Kapal Tenggelam di Halsel Dilempari Warga

“Ada apa dengan putusan pengadilan, jangan-jangan masalah ini sudah indikasi politis,” tandasnya.

Meskipun sudah ada putusan pengadilan negeri tiga tahun penjara untuk dirinya, namun Bahri tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya tidak salah bahkan tidak akan mundur untuk mempertahankan kebenaran dan keadalian di Pengadilan Tinggi Malut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bahri Hamisi adalah satu putra Halmahera Selatan yang pernah punya keinginan Calon Bupati Halsel, namun kandas di tengah jalan karena tidak mendapatkan dukungan partai politik. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah