Tobelo, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) warning kedua tim pasangan calon Frans Manery-Muhclis Tapi Tapi (FM-Mantap) dan Joel B Wogono-Said Bajak (JOS) agar mencetak alat peraga kampanye (APK) disesuaikan ukuran yang ditetapkan KPU.
Komisioner KPU Divisi SDM dan Farmas, Asmawaty Marsaoly menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017, baik ukuran baliho, umbul-umbul dan spanduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, untuk baliho ukuran paling besar adalah 4×7 dan paling bnyak 5 buah setiap paslon. Sedangkan ukuran umbul-umbul paling besar 5×1 m, maksimal 20 buah per paslon untuk dipasang di kecamatan.
Sementara spanduk paling besar berukuran 1,5×7 m paling banyak dua buah per desa per Paslon
“Untuk baliho, spanduk dan umbul-umbul ukuran dan jumlahnya harus sesuai PKPU,” jelas Asmawaty selasa (15/9).
Kata Asmawaty, APK dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal.
Asmawaty juga menjelaskan tahapan pilkada yang akan dilaksanaksn selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada 23-24 september 2020 dilanjutkan pengundian nomor urut paslon.
Tiga hari setelah penetapan pasangan calon dan pengindian nomor urut calon barulah tahapan kampanye dimulai hingga masuk masa tenang.
“Jadi kampanye digelar tiga hari setalah penetapan bakal calon menjadi calon hingga masa tenang. Sedang masa tenang tiga hari menjelang pemungutan suara,”pungkasnya. (Fik-1)