Ternate, Haliyora.com
Hari pertama razia masker di Kota Ternate 19 warga terjaring. Ada pejalan kaki, juga pengguna kendaraan. Mereka tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Razia masker dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri, PPNS dan BP2RD pada dua lokasi, yakni di lapangan Salero dan depan pasar Higienis, pada Selasa (01/09/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu disampaikan Kepala Operasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani ketika dihubungi Haliyora.com, selasa (01/09 2020).
Arif mengatakan, 19 warga kena razia masker pada hari pertama di dua lokasi. Tujuh orang di depan pasar Higienis dan 12 orang di lapangan Salero. Mereka yang dirazia karna tidak memakai masker, diantaranya ada pejalan kaki dan para pengandara kendaraan.
Katanya lagi, mereka yang dirazia langsung diberi sanksi berupa denda uang. Total denda pada hari pertama tersebut, sambung Arif, sebesar Rp 950.000 dari 19 orang tersebut.
Ia menjelaskan, Tim razia dibagai tiga unsur dengan masing-masing tugas. TNI/Polri bertugas mencegat mereka yang tidak memakai masker kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk disidik, sementara uang denda langsung diserahkan kepada BP2RD untuk kemudian disetor ke BPRS.
“Jadi warga yang melanggar protokol kesehatan ditahan TNI/Polri, penyidikannya dilakukan PPNS, sementara dendanya langsung di pungut oleh BP2RD dan disetor langsung ke kas daerah melalui BPRS,” jelas Arif
Arif menambahakan, razia seperti itu akan dilakukan juga di tempat-tempat usaha seperti tempat hiburan maupun perhotelan sesuai peraturan walikota (Perwali) 20.
“Razia seperti ini juga akan kita lakukan di tempat-tempat usaha seperti tempat hiburan dan perhotela, dan jika kedapatan tidak mematuhi Perwali 20, maka langsung diberikan sanksi,”pungkas Arif. (Sam)