Hari Pertama Razia Masker di Ternate, 19 Warga Terjaring, Denda Rp 950 Ribu

- Editor

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Operasi Tim Gugus Tugas kota Ternate Mochammad Arif Abdul Gani (foto: Samsudin/Haliyora.id)

Kepala Bidang Operasi Tim Gugus Tugas kota Ternate Mochammad Arif Abdul Gani (foto: Samsudin/Haliyora.id)

Ternate, Haliyora.com

Hari pertama razia masker di Kota Ternate 19 warga terjaring. Ada pejalan kaki, juga pengguna kendaraan. Mereka tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Razia masker dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri, PPNS dan BP2RD pada dua lokasi, yakni di lapangan Salero dan depan pasar Higienis, pada Selasa (01/09/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu disampaikan Kepala Operasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani ketika dihubungi Haliyora.com, selasa (01/09 2020).

Arif mengatakan, 19 warga kena razia masker pada hari pertama di dua lokasi. Tujuh orang di depan pasar Higienis dan 12 orang di lapangan Salero. Mereka yang dirazia karna tidak memakai masker, diantaranya ada pejalan kaki dan para pengandara kendaraan.

BACA JUGA  TNI-Polri Razia Masker di Ternate

Katanya lagi, mereka yang dirazia langsung diberi sanksi berupa denda uang. Total denda pada hari pertama tersebut, sambung Arif, sebesar Rp 950.000 dari 19 orang tersebut.

Ia menjelaskan, Tim razia dibagai tiga unsur dengan masing-masing tugas. TNI/Polri bertugas mencegat mereka yang tidak memakai masker kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk disidik, sementara uang denda langsung diserahkan kepada BP2RD untuk kemudian disetor ke BPRS.

BACA JUGA  Razia Masker Diapresiasi Akademisi Unkhair

“Jadi warga yang melanggar protokol kesehatan ditahan TNI/Polri, penyidikannya dilakukan PPNS, sementara dendanya langsung di pungut oleh BP2RD dan disetor langsung ke kas daerah melalui BPRS,” jelas Arif

Arif menambahakan, razia seperti itu akan dilakukan juga di tempat-tempat usaha seperti tempat hiburan maupun perhotelan sesuai peraturan walikota (Perwali) 20.

“Razia seperti ini juga akan kita lakukan di tempat-tempat usaha seperti tempat hiburan dan perhotela, dan jika kedapatan tidak mematuhi Perwali 20, maka langsung diberikan sanksi,”pungkas Arif.  (Sam)

Berita Terkait

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula
Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung
Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate
Alam Bawah Laut di Tikep jadi Incaran Wisatawan Asing
Natal 2023, Dandim Labuha Kerahkan Prajurit TNI Perketat Keamanan Gereja 
FTW 2023 Bakal jadi Rujukan Pelaksanaan Festival di Indonesia
Ribuan Wisatawan Banjiri Pembukaan FTW 2023 di Sula
Rencana Boikot Festival Pulau Widi Ditanggapi Komisi III DPRD
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:01 WIT

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:09 WIT

Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:56 WIT

Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate

Selasa, 26 Desember 2023 - 20:45 WIT

Alam Bawah Laut di Tikep jadi Incaran Wisatawan Asing

Senin, 25 Desember 2023 - 16:08 WIT

Natal 2023, Dandim Labuha Kerahkan Prajurit TNI Perketat Keamanan Gereja 

Berita Terbaru

Masjid Raya Halmahera Selatan

Headline

Pembangunan Masjid Raya Halsel Tuntas Tahun Ini

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:14 WIT

error: Konten diproteksi !!