Ternate, Haliyora.com
Jumlah pasangan yang menikah di Provinsi Maluku Utara pada bulan Maret-Mei 2020 menurun sebanyak 316 peristiwan pernikahan dibandingkan dua bulan sebelumnya yakni bulan Januari-Februari 2020.
Itu terbaca dari data peristiwa pernikahan yang dirilis Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (KANWIL) Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana keterangan tertulis Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Agama Provinsi Maluku Utara, Salmin Kadir yang disampaikan kepada Haliyora.com via WhatsApp, Minggu (21/06/2020) disebutkan, Pada bulan Januari 2020 jumlah angka perkawinan tercatat 741 Pasangan.
Di bulan berikutnya pada Februari, angka perkawinan tercatat sebanyak 492, sehingga total peristiwa nikah utk bulan Januari dan bulan Februari sebelum masa Covid-19 berjumlah 1.233
Sedangkan di bulan Maret peristiwa pernikahan tercatat sebanyak 542 pasangan, April 272 pasangan dan pada bulan Mei sebanyak 63 pasang, sehingga total peristiwa akad nikah di tiga bulan ini hanya berjumlah 917 peristiwa nikah.
“Jadi masa pandemi Covid-19 peristiwa akad nikah jumlahnya menurun sebanyak 316 dibanding sebelum masa darurat Covid-19. Tapi total peristiwa pernikahan sepanjang Januari-Mei 2020 tercata sebanyak 5.120″. Ucapnya
Menurutnya, menurunnya peristiwa nikah di tiga bulan terakhir adalah dampak covid-19. Katanya, calon pengantin yang mau menikah terpaksa menunda upacara pernikahannya hingga pandemi Covid-19 berakhir, lantaran ingin peristiwa sakral itu dapat dihadiri banyak undangan.
“Kebanyakan Calon Pengantin menginginkan acara Pernikahan mereka ditunda sambil menunggu setuasi kembali normal, agar banyak undangan yang hadir menyaksikan acara sakral tersebut,”jelas Salmin.
Salmin menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di kantor, sejak bulan Maret-Mei berjumlah 339 akad nikah, sementara 737 akad nikah lainnya dilaksanakan di rumah atau masjid.
Disampaikan, meski sudah memasuki new normal, namun pembatasan jumlah pengunjung pada acara pernikahan, baik di dalam kantor, (gedung), di rumah atau di mana saja harus tetap diberlakukan. Aturan protokol kesehatan seperti jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker harus dipatuhi.
“makanya orang yang hadir menyaksikan pernikahan dibatasi jumlahnya. Kalau di kantor atau di rumah, maksimal 10 orang yang hadir. Sedangkan kalau di aula atau masjid tidak lebih dari 30 orang,”pungkas Salmin. (Rico)