Residivis Sabu Ditangkap di Ternate, Polisi Sita Bong dan Timbangan Digital

Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate. Seorang pria berinisial K (38), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah.

Penangkapan terhadap K dilakukan oleh tim opsnal Unit 5 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate.

BACA JUGA  TPID Kota Ternate Antisipasi Inflasi Akibat Pandemi

“Benar, tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka K alias D diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan observasi di sekitar lokasi kos yang berada di Kelurahan Gamayou, Ternate. Polisi kemudian menyergap tersangka saat berada di area bawah gedung kos.

BACA JUGA  Parkir Berbayar di Area Terlarang, Akademisi Sebut Pemkot Ternate “Pasang Ranjau”

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang masih berisi sisa narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu set alat hisap sabu yang masih terdapat sisa sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja digunakan,” ujar Wahyu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah