Haliyora.id, Maluku Utara – Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis, J alias Jimmy (23), menjadi korban pencurian saat berwisata di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Tas milik korban berisi paspor, telepon satelit, kartu kredit, dan uang tunai Rp 7.000.000 raib dicuri pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.45 WIT di Jalan Trans Halmahera, kawasan Gunung Potong, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Pelaku, berinisial JW, diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tobelo.
Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Agung Wira, mengatakan, “Setelah mendapat laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 10 jam, kami berhasil melacak dan mengamankan pelaku di Desa Guamaadu, Kecamatan Jailolo, Rabu dini hari (11/3/2026) pukul 03.00 WIT,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!