Ternate, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate meringkus seorang tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, setelah buron selama 15 bulan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate yang dibackup Resmob Gorontalo Utara di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Tersangka berinisial AA alias Abdullah diringkus tanpa perlawanan di rumah kerabatnya, yang diketahui setelah cukup lama berpindah tempat untuk menghindari aparat.
Abdullah diduga memperkosa keponakannya sendiri pada 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIT di dalam kamar rumah korban di salah satu kelurahan di kawasan Ternate Utara, Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya








